Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama sudah dihentikan sejak 1 April.
Hal ini didapati saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta, pada Senin (3/8) kemarin, untuk meninjau KUA Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan KUA Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama merupakan kegiatan prioritas Kementerian Agama dalam penguatan moderasi beragama
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dari tugas tambahannya sebagai Kepala KUA.
Dengan revitalisasi ini, KUA nantinya tidak hanya sekadar pencatat pernikahan saja. Lebih dari itu, KUA diharapkan memiliki peran strategis yakni sebagai pusat data keagamaan dan unit layanan langsung keagamaan di tingkat kecamatan.
Revitalisaai Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama.
Pemerintah terus menggenjot upaya percepatan penurunan stunting melalui berbagai cara. Salah satunya yaitu dengan melakukan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) guna meningkatkan kapasitas dan fungsi KUA, terutama dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin.
Kritisi Rencana Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Berdayakan KUA.